CINERE, KOTA DEPOK - Sosialisasi Per BPOM No. 10 Tahun 2024 Tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dilakukan BPOM secara hybrid.
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Hari Kamis, 11, Juli 2024 dengan menghadirkan narasumber Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, apt. Dian Putri Anggraweni, S.Si., M.Farm.
Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah sekitar 750an dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti apoteker, tenaga vokasi farmasi termasuk pengusaha obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.
Sosialisasi ini bertujuan salah satunya adalah dalam upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan tidak rasional, serta untuk memastikan informasi yang disampaikan melalui penandaan produk lebih objektif, dan tidak menyesatkan.
Per BPOM No. 10 Tahun 2024 Tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Kosmetik dapat diunduh di sini.
Tulis Komentar